Cegah Fraud, Kemenag Atur Ulang Tata Kelola Dam Haji 2025

Kategori : , Ditulis pada : 16 Mei 2025, 18:24:27

Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan pedoman baru tata kelola Dam atau Hadyu dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 21 April 2025.

Dalam konferensi pers operasional haji hari ke-15, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Akhmad Fauzin menekankan pentingnya pedoman ini demi menjamin ketertiban, kepatuhan syariah, dan manfaat sosial pelaksanaan Dam/Hadyu.

“Mayoritas jemaah haji Indonesia menggunakan manasik tamattu’, yang mewajibkan pelaksanaan Dam. KMA ini hadir untuk memastikan pengelolaan Dam berjalan secara syar’i, maslahat, transparan, akuntabel, dan membawa manfaat bagi umat,” ujar Fauzin di Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Untuk mencegah penipuan dalam pembayaran dam (denda) haji melalui Kementerian Agama (Kemenag), berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan: 
 
1. Memastikan Pembayaran Melalui Saluran Resmi:
Pastikan pembayaran dam dilakukan melalui saluran resmi Kemenag atau pihak yang ditunjuk secara resmi, seperti BAZNAS.
2. Waspada Penawaran "Tawarkan Pembayaran":
Hindari penawaran pembayaran dam yang datang dari individu atau kelompok yang tidak dikenal, karena mungkin merupakan penipuan.
3. Memeriksa Informasi Resmi:
Periksa informasi resmi Kemenag terkait mekanisme pembayaran dam, seperti nilai dam yang berlaku dan cara pembayaran yang sah.
4. Meminta Bukti Pembayaran:
Setelah melakukan pembayaran, minta bukti pembayaran resmi sebagai bukti bahwa pembayaran telah dilakukan dengan sah.
5. Mencari Informasi Tambahan:
Jika ada keraguan atau pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kantor Kemenag terdekat atau pihak yang berwenang untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
 
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, jemaah haji dapat mencegah penipuan dan memastikan bahwa pembayaran dam dilakukan dengan aman dan sah. 
Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id