Adapun hadits - hadits Shohih yang dapat dijadikan acuan atau memberi petunjuk dibolehkannya seorang anak menunaikan ibadah haji atau ibadah umroh atas nama orang tuanya dan seseorang (orang lain) melaksanakan ibadah haji atau ibadah umroh untuk keluarga atau saudara yang ingin di wakilkan (badalkan) , di antaranya adalah:
Dengan hadits Shahih serta keterangan di atas, maka haji bagi seseorang yang telah memenuhi kewajiban haji tetapi tidak dapat melakukannya karena udzur atau karena sudah meninggal dunia padahal ia sudah berniat atau bernazar untuk menunaikan ibadah haji, dapat dilakukan oleh anak, saudaranya (ahli warisnya) dan seseorang (orang lain pendapat ulama yang membolehkan).Syarat yang mewakili atau pengganti (Badal) haji harus sudah berhaji pada Asyhuri Al - Hajj (musim haji), sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut ini:
Sumber: https://www.fatwatarjih.com
[والله أعلمُ بالـصـواب]
Mohon maaf jika ada kesalahan penulisan Bahasa Arab dan Artinya dan Hal - hal terkait tambahan dari pribadi untuk merubah kata - kata agar lebih mudah dimengerti, kritik dan saran mengenai kesalahan silahkan hubungi di nomor yang tercantum di website ini, karena semua di dapat dari sumber internet. Semoga الله سُبْحَانَهُ وتَعَالَى memaafkan jika ada kesalahan penulisan, arti dan tambahan kata, karena untuk mempermudah penjelasan dan pengertian untuk para pembaca.Semoga bermanfaat untuk semua yang ingin berniat membadalkan Haji ataupun membadalkan Umroh.