Fix! Masa Tunggu Haji Reguler di Seluruh Indonesia Disamakan 26 Tahun
PEMERINTAH akan menyamaratakan masa tunggu haji untuk semua daerah mulai musim haji tahun depan. Dengan antrean saat ini, masa tunggu akan menjadi 26 tahun di seluruh Indonesia. "Masa tunggu semuanya sama, sekitar 26 tahun. Secara prinsip terdapat perbedaan signifikan jika dibandingkan dengan pembagian kuota 2025," kata Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat kerja Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, kemarin.
Dahnil menyebut pembagian dan penghitungan kuota 2025 pada setiap provinsi tidak memiliki landasan hukum. Karena itu, pada pembagian kuota 2026 mereka akan berpedoman pada UU Nomor 14 Tahun 2025
Pemerintah melalui Kementerian Haji (Kemenhaj) dan Umrah memastikan masa tunggu haji reguler di seluruh Indonesia akan sama 26 tahun. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa 28 Oktober 2025. "Seperti tadi saya sebutkan, masa tunggu semuanya sama, sekitar 26 tahun. Secara prinsip terdapat perbedaan signifikan dibandingkan dengan pembagian kuota tahun 2025," kata Dahnil.
Dia mengungkap, pembagian kuota haji reguler selama ini tidak sesuai ketentuan. Karena itu, pihaknya kini membagi kuota haji sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2025, yaitu mempertimbangkan jumlah penduduk muslim di provinsi dan jumlah calon jamaah haji yang antri di provinsi tersebut. Masa tunggu berangkat haji tahun sebelumnya bervariasi, mulai dari belasan tahun mencapai 47 tahun. Kini, waktu tunggu jamaah haji di 2026 sekitar 26 tahun. "Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama," tuturnya. Diakui dia, kebijakan ini membawa dampak di berbagai provinsi. Ada 10 provinsi yang akan mendapat tambahan kuota haji karena masa tunggunya selama ini di atas 26 tahun. Namun, lanjut dia, ada 20 provinsi yang mengalami pengurangan kuota haji karena selama ini masa tunggunya di bawah 26 tahun. "Kebijakan ini akan kami lakukan dengan skema kuota sama, untuk minimal 3 tahun untuk memberikan kepastian dalam perencanaan dan anggaran," kata Dahnil.
