Umrah Mandiri Walau sudah Legal Masih Bisa Dikenakan Denda

Kategori : Umrah, Ditulis pada : 29 Oktober 2025, 09:29:31
Umrah mandiri sudah di legalkan di dalam UU NO. 14 Tahun 2025, meskipun umrah mandiri sudah legal, denda tetap bisa didapatkan jika jamaah melanggar aturan, seperti melanggar batas waktu visa atau menyalahgunakan visa tersebut. Denda ini bisa dikenakan kepada jamaah sendiri atau pihak penyelenggara (jika ada) karena penyalahgunaan visa, dan ada juga denda yang berkaitan dengan "dam"jika melanggar aturan selama ibadah. 
 
Denda yang mungkin timbul
  • Denda karena penyalahgunaan visa: Jika visa umrah disalahgunakan (misalnya, untuk bekerja atau melarikan diri), pihak yang memberangkatkan jamaah dapat dikenai denda.
  • Denda karena melanggar aturan visa/izin tinggal: Pelanggaran terhadap aturan masa berlaku visa akan dikenakan denda. Contohnya, jika jamaah terlambat kembali ke Indonesia setelah masa berlaku visa habis.
  • Denda "dam": Denda ini adalah bentuk sanksi yang dikenakan bagi jamaah yang melanggar ketentuan ibadah selama di Tanah Suci.
  • Sanksi pidana: Selain denda, ada juga sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pihak penyelenggara yang melanggar aturan dengan memberangkatkan jamaah tanpa izin resmi. 
 
Pentingnya persiapan yang matang
  • Kesiapan administrasi: Pastikan semua dokumen dan administrasi yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai peraturan.
  • Pemahaman manasik: Pelajari tata cara ibadah dengan baik untuk menghindari pelanggaran yang tidak disengaja.
  • Keamanan: Pertimbangkan keamanan dan kenyamanan ibadah, karena umrah mandiri mungkin tidak memiliki perlindungan seperti yang disediakan oleh biro perjalanan resmi.
  • Waspada terhadap tawaran ilegal: Jangan mudah tergiur dengan tawaran yang tidak masuk akal, karena ini bisa jadi jebakan yang berujung pada masalah hukum. 
Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id