Aturan Baru: Sudah Pernah Haji Boleh Daftar Lagi Setelah 18 Tahun
Kabar penting bagi umat Muslim di Indonesia. Pemerintah resmi menetapkan jamaah yang sudah pernah berhaji kini bisa mendaftar lagi setelah jeda minimal 18 tahun sejak keberangkatan terakhirnya. Aturan baru ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 18 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir," tulis ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c seperti dikutip di Jakarta, Senin (27/10/2025). Adapun aturan mengenai syarat pemberangkatan haji untuk mengurangi antrian panjang. Pasal 5 ayat (1) juga menyatakan, calon jemaah haji harus memenuhi syarat kesehatan, melunasi bipih, dan belum pernah menunaikan ibadah haji.
Bagi yang sudah pernah berhaji, mereka hanya boleh berangkat kembali setelah menanti 18 tahun sejak menunaikan haji yang terakhir. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang lebih adil bagi calon jamaah haji yang belum pernah berangkat, mengingat antrean haji di beberapa provinsi sudah mencapai belasan hingga puluhan tahun.
Meski begitu, aturan ini tidak berlaku bagi petugas resmi haji seperti pembimbing KBIHU, anggota Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), maupun petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mereka tetap bisa berangkat sesuai penugasan resmi dari pemerintah.
