Oleh-oleh Jemaah Haji Tahun 2025 Bebas Bea dan Cukai

Kategori : News, Haji, Ditulis pada : 15 Mei 2025, 09:50:58

Dalam rangka memudahkan perjalanan jemaah haji Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan perlakuan khusus bagi jemaah haji di tahun 2025 yakni pembebasan pengiriman berupa barang pribadi ataupun oleh-oleh dari Arab Saudi ke Tanah Air.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang berlaku pada bulan Januari lalu, jemaah haji difasilitasi untuk dapat mengirimkan barang pribadi ataupun oleh-oleh dengan pengiriman sebanyak dua kali dengan nilai pabean maksimal Free on Board (FOB) hingga USD 1.500 atau sekitar Rp 24,8 juta untuk satu kali pengiriman.

"Total pembebasan yang diberikan mencapai USD 3.000 per jemaah untuk dua kali pengiriman selama perjalanan ibadah haji dari Makah dan dari Madinah. Jumlah ini sudah melalui kajian dan dinilainya dinilau sudah cukup memadai," ujar Susila Brata, Direktur Teknis Kepabeanan Bea dan Cukai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi VIII DPR, Rabu (14/05/2025).

Susila mengatakan, pembebasan bea masuk senilai Rp 24,8 juta per orang ini sudah berdasarkan kajian. Bahkan hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025.

"Jumlah ini dirasa secukup untuk memberikan fasilitasi kepada jamaah haji ini untuk barang yang kiriman," ujar dia.

Untuk informasi, aturan itu sudah termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai San Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. 

Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Chotibul Umam mengatakan, kebijakan itu berlaku untuk dua kali pengiriman dengan nilai maksimal 1.500 dolar AS sekali kirim.

"Jadi, frekuensi dan nilai ini tetap berlaku. Berapa nilainya? Satu kali pengiriman 1.500 dolar AS masing-masing," kata Umam.

"Bagaimana perlakuan fiskalnya? Nah, bea masuk ini dibebaskan, bea masuk tambahan juga dibebaskan, kemudian PPN tidak dipungut, PPH juga dikecualikan. Benar-benar full, bebas," jelasnya.

Umam menegaskan, seandainya barang kiriman jamaah haji melebihi dari ketentuan nilai maksimal sebesar 1,500 dolar AS, maka akan dikenakan tarif pembebanan sebesar 7,5 persen dan PPN sesuai dengan ketentuan.

"Nah, kalau lebih dari 1.500 dolar AS, maka dipungut bea masuk 7,5 persen," ucap Umam.

Selain itu, Umam menyarankan agar jamaah haji mengemas barang kiriman dengan ukuran paling besar 60x60x80. Hal ini bertujuan untuk memudahkan barang masuk ke alat pemindai.

"Banyak alat pemindai kami ini standarnya masih untuk ukuran di bawah 1 meter.

Sehingga kalau lebih dari itu nanti tidak bisa dilakukan pemindaian.

Ini masih tetap saja penting karena kami tetap melakukan pengawasan terhadap masuknya barang-barang yang dilarang atau dibatasi," ungkap Umam.

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

1.News
2.Haji
3.Umrah
Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id