Biaya Haji Reguler 2025 Naik
AMIUPDATE - Komisi VIII DPR menggelar rapat dengan Kementerian Agama (Kemenag) membahas pendahuluan penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1446H/2025M pada Senin (30/12/2024). Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan formulasi anggaran komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektifitas di dalam menentukan komponen BPIH sehingga ibadah haji dapat terlaksana dengan baik,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar, Senin (30/12/2024) di Jakarta.
Dalam menyusun usulan BPIH ini Kemenag menggunakan asumsi dasar antara lain nilai tukar rupiah sebesar Rp16.000/dolar US dan Rp4.266/SAR.
"Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 2025 yang telah melalui proses kajian. Usulan rata-rata BPIH Rp 93.389.684,99; Bipih (70%) Rp 65.372.779,49; Nilai manfaat (30%) Rp 28.016.905,5 dan untuk besaran living cost sama seperti tahun lalu yakni SAR750" ujar Nasaruddin.
Besaran biaya naik haji 2024 tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Sumber :