HATI-HATI, BISA DIDENDA 40M & KURUNGAN 10 TAHUN !!!

Kategori : Artikel, Ditulis pada : 02 Desember 2024, 10:26:10

HIMPUH menghimbau untuk berkomitmen dengan tidak melanggar larangan yang berkategori pasal pidana dalam UU No 8 Tahun 2019, sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 119 dan memperhatikan sanksi ketentuan pidananya dijelaskan dalam Pasal 120 sampai dengan Pasal 126 yaitu pidana kurungan 4 tahun, 6 tahun, 8 tahun, dan 10 tahun atau pidana denda 4 milyar rupiah, 6 milyar rupiah, 8 milyar rupiah, dan 10 milyar rupiah (larangan dan sanksi pidana terlampir).


Mengikuti ketentuan Umroh Referensi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah dalam KMA Nomor
1021/2023, biaya standar minimal Rp 23 juta, Dalam Hal menetapkan Biaya Umroh dibawah harga tersebut, PPIU Wajib melaporkan secara tertulis kepada Dirjen PHU disertai rincian penjelasan hingga
diterbitkannya surat keterangan berdasarkan keterangan PPIU dengan hasil kajian Standar Pelayanan Minimum.

BPW dan PPIU (belum berizin PIHK) dilarang mengumpulkan dan memberangkatkan Haji Khusus atau Haji Mujamalah. Dan hanya PIHK yang diperbolehkan untuk mengumpulkan dan memberangkatkan Haji Khusus dan Haji Mujamalah atau Haji Furoda.

PIHK dilarang menjual Program Mujamalah atau Haji Furoda selain dengan Visa Haji Resmi dari Pemerintah Arab Saudi.

Point-point di atas merupakan rangkuman daripada himbauan ini.

 

Sumber :  Lampiran Surat Nomor 28001/HIMPUH.01/HJ/XI/2024 Tanggal 28 November 2024

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id