Disunnahkan Melakukan Hal Ini saat Thawaf, Apakah itu "Raml"?

Kategori : Artikel, Ditulis pada : 15 November 2024, 14:15:50

        "Raml" adalah berjalan cepat tanpa menjauhkan langkah saat sedang melaksanakan thawaf. Namun, hal ini hanya ditujukan untuk laki-laki saja. Terdapat beberapa hadist dan dalil yang menyatakan pendapat mengenai "Raml" itu sendiri.

Seperti dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan raml dalam tujuh putaran ketika melakukan thawaf ifadhah. (Diriwayatkan oleh imam yang lima kecuali Tirmidzi. Hadits ini sahih menurut Al-Hakim). [HR. Abu Daud, no. 2001; An-Nasai dalam Al-Kubra, 4:218; Ibnu Majah, no. 3060; Al-Haakim, 1:475. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif].

Hadits ini menjadi dalil bahwa raml hanya dilakukan pada thawaf qudum (kedatangan), tidak ada raml pada thawaf ifadhah. Pendapat yang lain menyatakan bahwa raml disunnahkan dilakukan pada thawaf yang diakhiri dengan sai, sebagaimana pendapat al-ashah (terkuat). Berarti raml ada pada thawaf qudum, thawaf ifadhah, tidak ada pada thawaf wada’. Jika tidak bisa melakukan raml pada tiga putaran pertama tidak perlu diganti pada empat putaran berikutnya. Yang disunnahkan pada empat putaran terakhir adalah berjalan biasa (al-masyi). Jika tidak mungkin melakukan raml karena padat, maka cukup berjalan dengan sifat raml. Namun, hadits yang dikaji kali ini menunjukkan bahwa raml tidaklah disunnahkan pada thawaf ifadhah.

Hadits lain yang mendukung bahwa raml itu hanya ada pada thawaf kedatangan (thawaf qudum) adalah hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma disebutkan bahwa beliau pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan thawaf untuk haji atau umrah ketika pertama kali datang, beliau melakukan sa’i (berjalan cepat) pada tiga putaran mengelilingi Kabah dan berjalan biasa pada empat putaran berikutnya. (HR. Bukhari, no. 1616 dan Muslim, no. 1261, 231)

Lalu, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala juga berkata,

والرمَل ليس هو هز الكتفين كما يفعله الجهال، بل الرمَل هو المشي بقوة ونشاط، بحيث يسرع، لكن لا يمد خطوه، والغالب أن الإنسان إذا أسرع يمد خطاه لأجل أن يتقدم بعيداً، لكن في الطواف نقول: أسرع بدون أن تمد الخطا بل قارب الخطا
“Raml itu bukanlah dengan menggoyang-goyangkan pundak, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang bodoh. Akan tetapi, raml adalah berjalan dengan penuh tenaga dan semangat, yaitu jalan cepat, namun tidak dengan memanjangkan langkah (artinya, dengan langkah pendek, pent.). Pada umumnya, jika seseorang jalan cepat, dia melakukan dengan memanjangkan langkah agar bisa melangkah agak jauh (lebar). Akan tetapi ketika thawaf kami katakan, jalan cepat tanpa memperlebar langkah, namun dengan memperpendek langkah.” (Asy-Syarhul Mumti’, 7: 242)

Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa "Raml" disunnahkan saat Thawaf Qudum dan Thawaf Ifadhah, yang dimana Thawaf Ifadhah termasuk kedalam rukun haji. 

 

 

Sumber Referensi

https://rumaysho.com/37147-apa-itu-raml-saat-thawaf-dan-kapan-dilakukan.html

https://himpuh.or.id/blog/detail/1986/jemaah-haji-umrah-disunnahkan-melakukan-raml-saat-thawaf-apa-itu

built with : https://erahajj.co.id